首页> 外文OA文献 >Efektivitas Pencatatan Perkawinan terhadap Penghayat Kepercayaan di Kota Surabaya (Studi Pelaksanaan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependu
【2h】

Efektivitas Pencatatan Perkawinan terhadap Penghayat Kepercayaan di Kota Surabaya (Studi Pelaksanaan Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependu

机译:泗水市信仰信徒的婚姻登记效力(关于在人口办公室实施2006年第23号法律的第83条政府法规,关于实施2006年第23号法律的实施研究

摘要

Sukma Yektiningsih, 0610110193, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Efektivitas Pencatatan Perkawinan terhadap Penghayat Kepercayaan di Kota Surabaya (Studi Pelaksanaan Pasal 83 Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya), Prof. Suharinigsih, SH, MS.; Muktiono, SH, M Phil.Efektivitas pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan dirasa perlu diketahui karena pada awal disahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2006 belum efektif.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui efektivitas pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan di Kota Surabaya.Indikator efektivitas pencatatan perkawinan di kota Surabaya pada penelitian ini menggunakan tiga indicator yaitu structural indicator, process indicator, dan out come indicator. Pada structutral indicator diketahui bahwa peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan pada skala nasional telah terpenuhi dengan adanya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Adiminstrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007, serta Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyartan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Indicator yang kedua yaitu process indicator. Pengukuran efektivitas melalui indicator yang kedua dilihat dari terpenuhinya komponen-komponen seperti adanya Peraturan Daerah Kota Surabaya No 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diantaranya mengatur tentang persyaratan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan sebagai peraturan dalam skala daerah, adanya tiga kali pencatatan perkawinan secara kepercayaan selama kurun waktu 2008-2011 pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, ketersediaan pejabat pencatat perkawinan, adanya sistem kerja dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk melaksanakan pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, serta sosialisasi yang dilakukan kepada lingkungan penghayat kepercayaan dan pejabat pencatat perkawinan tentang peraturan pencatatan perkawinan terhadap penghayat kepercayaan. Indicator yang ketiga yaitu outcome indicator, pada indicator ini efektivitas diukur melalui penikmatan dari penghayat kepercayaan terhadap peraturan tentang pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan. Penghayat kepercayaan di kota Surabaya telah mengetahui adanya peraturan tentang pencatatan perkawinan bagi penghayat kepercayaan, mereka setuju terhadap peraturan tersebut dan mau untuk mencatatkan perkawinannya. Dari ketiga indicator tersebut pencatatan perkawinan penghayat kepercayaan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya terhadap perkawinan yang dilaksanakan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah No 37/2007 berjalan efektif, namun terhadap perkawinan penghayat kepercayaan yang dilaksanakan sebelum adanya Pemerintah Pemerintah No 37/2007 tidak efektif karena tidak ada permohonan pencatatan selama kurun waktu yang diberikan yaitu 2007-2009.
机译:Sukma Yektiningsih,0610110193,民法,法学大学,布拉威再也大学,泗水市信徒的婚姻登记效力(实施研究第83条,关于2007年第37号政府法规的实施,涉及2006年第23号法令的实施,涉及人口办公室人口管理和记录)泗水市民城),教授Suharinigsih,SH,MS。; Muktiono,SH,M Phil。由于在开始批准有关人口管理的2006年第23号法律和有关实施2006年第23号法律的2007年第37号政府法规开始之初,就需要知道信任信徒的婚姻登记的有效性。这是一项实证法学研究,采用社会学法律方法确定泗水市信任信徒的婚姻登记的有效性。本研究中泗水市婚姻登记有效性的指标使用三个指标,即结构指标,过程指标和结果指标。在结构指标中,众所周知,关于人口管理的法律法规已通过有关人口管理的2006年第23号法律,2007年第37号政府法规和2008年第25号总统法规得以实施。人口登记和民事登记程序。第二个指标是过程指标。通过第二项指标衡量的有效性可以从诸如《泗水市关于人口管理的2011年第5号条例》的执行情况中看出,该条例包括将受托人的结婚登记要求作为区域性法规进行监管,在此期间,信托托管的结婚登记是三倍。在泗水市人口和民事登记处2008年至2011年期间,婚姻登记官员的配备,泗水市人口和民事登记处的工作系统的存在,以进行信托追随者的婚姻登记,以及对红颜知己和婚姻登记官进行了社会化关于忠实的婚姻登记规则。第三个指标是结果指标,在该指标中,有效性是通过信托对信托的婚姻登记规则中信托的信任度来衡量的。泗水市的信任者已经知道有关受托人结婚登记的规定,他们同意这些规定,并愿意为其婚姻登记。在这三个指标中,在泗水市人口部和民事登记处的信徒的婚姻登记在批准第37/2007号政府条例后实施的婚姻登记有效,但对于在第37/2007号政府政府存在之前举行的信托承运人的婚姻无效,因为这并非有效在给定的时间段(2007-2009年)中有记录要求。

著录项

  • 作者

    Yektiningsih, Sukma;

  • 作者单位
  • 年度 2013
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

相似文献

  • 外文文献
  • 中文文献

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号